4 Pelaku Penyalah Gunaan BBM Jenis Solar Ditangkap Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

avatar Indonesia Pers

Surabaya, IPers -  Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar salah satunya seorang wanita.

Pelaku diketahui berinisial CS. Pr (50)Th alamat Jakarta.RK (34)Th alamat Banyumas YD (4I)Th alamat Tegal dan DN (17)Th alamat Indramayu ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 01 Apr 2023 sekitar jam 224 Laksda. M. Nasir Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Reskrim polres Pelabuhan Tanjung Perak Akp Arief Rizky yang didampingi kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan, tertangkapnya 4 tersangka diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, bahwasannya terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di tempat tersebut. Kamis (20/04/2023).

“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan/pemeriksaan kemudian sekira pukul 22.40 Wib polisi berhasil mengamankan 1 unit Kendaraan Truck tangk Tahun 2015 warna Putih Biru Nopol Z 9118 TC berisi BioDiesel 830 (BBM Solar) sebanyak 8.000 Liter

Barang bukti yang disita polisi 1 unit Kendaraan Truk Tangki Merek ISUZU Jenis Light Truck Dump Tahun 2015 warna Putih Biru Nopol Z 9118 TC beris BioDiesel B30 (BBM Solar) yang disubsidi sebanyak 8.000 Liter beserta Kunci Kontak dan STNK 1 bendel dokumen pengiriman Bio Diesel 830 (BBM SOLAR) yang disubsidi 8.000 Liter terdiri dari DO, BL, Surat Jalan dan Invoice dari PT. BENTANG MEGA NUSANTARA 1 bendel bukti penjualan bulan Maret 2023 PT. BENTANG MEGA NUSANTARA 1 bendel Legalitas perusahaan PT. BENTANG MEGA NUSANTARA 4 buah Handphone 1 buah Laptop merek asus warna putih 1 buah printer merek epson.

Mudus operandi Pelaku (CS) sebagai direktur PT. BMN menyuruh sopirnya (DN dan RK) menggunakan alat angkut truk tank untuk mengangkut BBM yang disubsidi Jenis BioDiesel 830 (BBM Solar) sebanyak 8 KL dari Kartasura Jateng untuk dijual dengan harga Rp 8.500,-/liter ke Kapal Tugboat yang sandar di Pelabuhan Nilam Tg Prk Surabaya tanpa dilengkapi perizinan dari pemerintah.

Selanjutnya Pelaku dan barang buktinya di bawa ke Polres Pelabuhan Tg. Perak Surabaya guna proses lebih lanjut

“Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Und Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeri Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00.”pungkasnya. (Bledex)

Editor : MKS