Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. Didampingi Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya saat Doorstop bersama awak media di Loby Polres Bangkalan.
BANGKALAN, IPers – Aksi pembobolan dan pencurian dikantor Baitul Mal Tanwil Nahdlatul Ulama (BMT NU) Cabang Bangkalan dua bulan silam, akhirnya di ciduk Satuan Reskrim Polres Bangkalan, (24/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Diketahui pelaku pencurian dan pembobolan tersebut berinisial SM (31) tahun, Warga Sampang Madura yang berprofesi sebagai tukang Bakso.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. Didampingi Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, Polisi meringkus SM setelah melalui serangkaian penyelidikan atas kasus pembobolan kantor BMT NU. Dan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan yang mengerucut pada tersangka SM.
“Pembobolan BMT NU Cabang Bangkalan Kota di Jalan Abdul Karim, Kelurahan Pejagan itu dilaporkan ke polisi pada 24 November 2022. Kasus tersebut diketahui pihak BMT NU setelah pelapor tidak bisa membuka pintu kantor sekitar pukul 07.15 WIB.” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit , Jumat (27/1/2023) saat Doorstop diruang Loby Polres Bangkalan.
Kapolres AKBP Wiwit menambahkan, Uniknya pelaku masuk ke kantor BMT NU Cabang Bangkalan menggunakan pakaian penutup wanita, masuk melalui jendela samping dengan cara melepas kacanya. Kemudian pelaku memanjat naik jendela dan masuk kantor BMT. Banyak barang inventaris kantor hilang.
“Dengan pembobolan tersebut pelaku SM dengan leluasa melakukan ‘bersih-bersih’ barang inventaris milik BMT hingga kerugian mencapai Rp 90 juta. Aset kantor BMT mulai dari 1 unit printer Epson L’1110, 1 unit printer LX 310, 1 unit printer Epson PLQ-30, 5 unit komputer dan CPU, 1 unit komputer server, 1 unit timbangan emas.” paparnya.
Tak berhenti di situ kata AKBP Wiwit, SM juga menggondol 1 unit mesin penghitung uang, 1 unit Scanner Canon Lide 120, 6 unit UPS dan baterai, 1 unit printer HP Laserjet M107A, 3 unit Webcam, 1 unit Maniterter, 5 unit mouse dan keyboard, 2 unit tempat pengharum ruangan, 1 unit Wifi Speedy, 1 unit stopkontak, 1 unit Charger HP, 1 unit Speaker aktif, hingga 1 unit pompa air.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka SM diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkasnya. (MA)
Editor : MKS