Surabaya, IPers - Perang melawan tindak kejahatan yang meresahkan warga Surabaya adalah sikap yang diutamakan Polsek Asemrowo diwilayah hukum Polres pelabuhan Tanjung perak, dengan bukti nyata anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Asemrowo telah menangkap satu dari dua tersangka pelaku jambret di Surabaya.
Diketahui satu tersangka yang diamankan polisi tersebut berinisial AR (19 ) tahun, warga Jalan Genting VI Surabaya. Pada (15/08/2022) lalu. Sedangkan satu pelaku berinisial (S) masih dalam pengejaran petugas kepolisian dengan status (DPO)
Saat jumpa pers Kompol Hari Kurniawan S.H, Kapolsek Asemrowo Surabaya mengatakan, AR ini melakukan aksi kejahatan dengan kekerasan bersama (S) dengan berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor.
“Kedua saat melakukan aksinya dengan cara, AR berperan sebagai menarik tas korbannya dan pelaku (S) sebagai joki, untuk sasaran kerja pelaku, di putar balik depan PT Sutanti Jalan Dupak Rukun Surabaya,” ungkap Hari.
Dijelaskan Hari Kurniawan, ditangkapnya pelaku AR diperkuat atas laporan polisi yang masuk dari 11 TKP diantaranya, Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya, Jalan Kalimas Surabaya, Jalan Pasar Tembok Surabaya, Jalan Tanjungsari Surabaya, Jalan Karang Poh Surabaya, Jalan Demak Surabaya, Jalan Arjuno Surabaya dan Jalan Banyu Urip Surabaya.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti Satu buah dosbooks handphone merk Vivo Y 15, dan Satu unit sepeda motor Honda Vario,” ujar Hari Kurniawan kepada wartawan, pada Rabu (24/8/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka AR ditahan di Mapolsek Asemrowo dengan ancaman Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (MA)
Editor : MKS