SURABAYA, IPERS — Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Perjudian online slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess, berinisial MAB (20) tahun, dengan menggunakan uang sebagai taruhan disebuah website, pelaku ditangkap di sebuah Warung Kopi Bahenol di Jalan Sidoyoso 3 Nomer 1-A Kota Surabaya, pada Selasa 04 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasie Humas Iptu Suroto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Terkait adanya permainan judi online, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan MAB sedang bermain Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess di ponselnya.
“Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap MAB yang sedang melakukan aktifitas judi online lewat handphone miliknya dan pelaku langsung pasrah ketika petugas kepolisian menangkapnya,” ujar Kasihumas Suroto, pada Minggu (16/7/2023).
Iptu Suroto menjelaskan, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti, satu handphone merk Redmi, tiga lembar bukti screen shot permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus, dan satu lembar screen shot Deposite.
"Saat diinterogasi petugas MAB mengaku kalau sebagian uang taruhan di deposite terakhir sebesar Rp 100.000, yang sudah dipergunakan untuk taruhan sebayak 400 putaran atau (bet.red). dan sudah mengalami kekalahan sebesar Rp 50.000, dari sisa saldo yang masih ada di deposite." jelasnya.
Menurutnya, sisa deposite sebesar Rp 50.000, yang masih ada bisa dia gunakan untuk bermain Judi Online jenis Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus tersebut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana hukuman kurungan penjara 10 tahun."pungkasnya. (Bledex)
Editor : MKS