Surabaya, IPers - Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Endors berinisial T,A,C (23) tahun, wanita cantik asal Candi Sidoarjo.
Penangkapan tersebut setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka T,A,C diketahui mempromosikan situs perjudian online yang memberikan upah promosi atau endorse.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui Kasihumas Iptu Suroto, menjelaskan pelaku T,A,C terciduk lantaran atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini mempromosikan salah satu situs judi online melalui media sosial miliknya, di rumah kost Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
“Saat ini pelaku T, A,C sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kasihumas Iptu Suroto, pada Senin (03/07/2023).
Kasihumas Iptu Suroto menambahkan, saat ini polisi sudah menetapkan T,A,C sebagai tersangka. Serta menyita barang bukti berupa, Satu HP Iphone 11 warna merah yang terkoneksi dengan M banking milik tersangka.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka T,A,C dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."pungkasnya. (Bledex)
Editor : MKS