Surabaya, IPers - Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira jam 01.00 Wib. telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di rumah Jl. Semolowaru Utara IA no 12 Kec.Sukolilo Surabaya .
Diketahui pelaku yang ditangkap berinisial MRM (20) tahun, asal Desa Bulan Menganti - Gresik ditangkap di daerah Mojokerto saat akan melakukan transaksi sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh, S H., M.M., melalui Kanit Reskrim IPDA Pelita saat ditemui awak media menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian motor pada hari Jumat 29 Juli 2022 sekira jam 01.00 Wib, di rumah Jl. Semolowaru Utara IA no. 12 Surabaya.
"Pelaku melakukan aksinya masuk ke dalam rumah mengambil kunci sepeda motor dari dalam tas saksi dan merusak rantai gembok cadangan untuk sepeda motor dan membawa sepeda motor," kata Kompol Sholeh. Selasa (2/8/22)
Menurut pengakuan korban, Kata Kompol Sholeh, tersangka sering melakukan tindak pencurian serupa, bahkan sepeda motor yang terakhir di ambil milik teman yang dipinjam ibu kandungnya sendiri.
"Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol S-3159KZ beserta STNK, rantai dan gembok diamankan di Mapolsek Sukolilo. dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolsek Sukolilo, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara." pungkasnya. (MA)
Editor : MKS